JOURNAL ARCHIVE
2025-05-23
•
Journal Customary Law
•
pp. 10–10
Tanti Utami, Sinta Solihah, M. Maulana, Intan Adawiah, Muhammad Firdaus
Peran penting dari prinsip legalitas dalam menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia adalah bahwa setiap tindakan negara harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang sah dan berlaku. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memeriksa secara yuridis bagaimana prinsip-prinsip hukum diterapkan dalam berbagai tingkatan undang-undang di Indonesia, menemukan kemungkinan penyimpangan dan kesulitan dalam pelaksanaannya, dan membuat saran untuk meningkatkan prinsip-prinsip hukum dalam sistem hukum nasional. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif dan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, meskipun prinsip-prinsip legalitas diakui dalam konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan, penerapan mereka belum sepenuhnya optimal. Penelitian ini menemukan bahwa harmonisasi undang-undang, peningkatan transparansi dan partisipasi dalam proses pembentukan peraturan, dan penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum adalah semua upaya yang menyeluruh dan berkelanjutan yang diperlukan untuk meningkatkan prinsip legalitas.
JOURNAL ARCHIVE
2025-05-23
•
Journal Customary Law
•
pp. 8–8
Sinta Solihah, M Mulyadi
Proses penerbitan izin usaha sangat penting untuk menjamin bahwa suatu perusahaan di Indonesia legal dan dapat beroperasi dengan lancar. Dalam situasi seperti ini, izin usaha yang diharapkan dapat menciptakan lingkungan investasi yang sehat dan mendorong pertumbuhan ekonomi; namun, prosedur administratif, kepastian hukum, dan penerapan aturan yang tidak konsisten sering menjadi masalah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari unsur-unsur hukum yang terlibat dalam proses penerbitan izin usaha serta peraturan yang berlaku di Indonesia yang berkaitan dengan masalah ini. Penelitian ini bersifat normatif dan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Meskipun peraturan izin usaha cukup menyeluruh, ada ketidaksesuaian dalam bagaimana mereka diterapkan, yang menyebabkan izin dan komplikasi birokrasi. Tumpang tindih regulasi, kurangnya koordinasi antar instansi terkait, dan ketidakjelasan prosedur yang membingungkan para pengusaha adalah beberapa masalah utama yang ditemukan. Hal ini menyebabkan izin usaha lama, yang seharusnya lebih mudah untuk mendukung investasi. Studi ini menemukan bahwa, meskipun aturan izin usaha sudah ada, implementasi dan pengawasan perlu diperbaiki agar lebih efisien, transparan, dan tidak membebani pengusaha. Reformasi birokrasi yang lebih terorganisir dan sinkronisasi antara peraturan daerah dan nasional merupakan kunci untuk menciptakan sistem izin usaha yang lebih baik.
JOURNAL ARCHIVE
2025-05-06
•
Journal Customary Law
•
pp. 11–11
Sinta Solihah, Leny Megawati, Anita Kamilah
Kemajuan pesat dalam teknologi informasi telah mengubah banyak aspek kehidupan, termasuk dunia bisnis. Penggunaan internet, aplikasi berbasis digital, dan platform perdagangan elektronik (e-commerce) semakin mengubah lanskap perdagangan baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Tujuan penelitian ini untuk melihat bagaimana hukum dagang di Indonesia berkembang dalam menghadapi digitalisasi bisnis dan untuk menemukan tantangan dan peluang yang muncul sebagai akibat dari perkembangan teknologi dalam dunia bisnis. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk memberikan rekomendasi tentang pembaruan hukum yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan bisnis digital di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi pustaka.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum dagang Indonesia belum cukup berkembang untuk memenuhi kebutuhan bisnis berbasis digital. Masih banyak aspek hukum yang belum sepenuhnya menyesuaikan diri dengan teknologi baru. Aturan lama harus diubah untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi bisnis dan konsumen. Transaksi digital, perlindungan data pribadi, dan penyelesaian-penyelesaian elektronik memerlukan perubahan undang -undang saat ini. Oleh karena itu, kerja sama antara pemerintah, praktisi hukum, dan pelaku bisnis sangat penting untuk menciptakan regulasi yang tepat yang akan mendukung pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.
JOURNAL ARCHIVE
2025-04-29
•
Journal Customary Law
•
pp. 10–10
Masripa Siti Zahra, Nurmala, Sinta Solihah, Anita Kamilah
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implikasi hukum dari integrasi metadata dan teknologi blockchain dalam sistem perikatan di Indonesia. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada perkembangan teknologi digital yang mendorong perubahan dalam mekanisme perikatan, khususnya melalui penggunaan kontrak elektronik dan smart contract berbasis blockchain. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan mengandalkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis untuk menilai kesesuaian prinsip hukum perikatan dengan penerapan blockchain dan metadata dalam transaksi digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi metadata dalam blockchain dapat meningkatkan keabsahan, keamanan, dan transparansi kontrak elektronik. Namun, masih terdapat tantangan dalam aspek regulasi, perlindungan data pribadi, serta pengakuan hukum terhadap smart contract di Indonesia. Untuk itu, diperlukan pembentukan kerangka hukum yang lebih komprehensif dan adaptif agar teknologi ini dapat diimplementasikan secara optimal dalam sistem hukum nasional
JOURNAL ARCHIVE
2025-04-23
•
Journal Customary Law
•
pp. 13–13
Hilman Nur, Masripa Siti Zahra, Nurmala, Sinta Solihah, Haura Salsabila, Siti Maesaroh, Alya Khansa Syahla, Intan Robiatul Adawiah
Kemajuan teknologi digital telah membawa dampak positif dan negatif bagi anak-anak. Salah satu dampak negatif yang mengkhawatirkan adalah meningkatnya eksploitasi anak di dunia digital, baik dalam bentuk kejahatan seksual, perdagangan anak, maupun eksploitasi ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap anak dari eksploitasi di dunia digital berdasarkan Pasal 76I jo. Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif, yaitu dengan menganalisis ketentuan hukum yang berlaku serta mengkaji implementasi perlindungan anak di dunia digital. Pendekatan ini digunakan untuk melihat bagaimana hukum diterapkan dalam realitas sosial, termasuk efektivitas dan kendala dalam penerapannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah mengatur perlindungan terhadap eksploitasi anak di dunia digital, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya pemahaman orang tua, minimnya literasi digital anak, serta lemahnya pengawasan terhadap platform digital yang berpotensi menjadi sarana eksploitasi. Penegakan hukum yang tegas dan kolaborasi antara pemerintah, organisasi non-pemerintah, serta peran aktif orang tua sangat diperlukan untuk meminimalisir eksploitasi anak di dunia digital. Edukasi literasi digital serta penguatan regulasi terhadap platform daring menjadi strategi utama dalam menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak-anak.