JOURNAL ARCHIVE
2025-05-19
•
Journal Customary Law
•
pp. 13–13
Tanti Utami, Nurmala, Neng Maesaroh, Fajar Kariwa
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi kontribusi teori pembentukan perundang-undangan dalam merumuskan regulasi yang mengatur kendaraan tradisional di area wisata, dengan menitikberatkan pada pelestarian budaya lokal serta perlindungan aspek keselamatan lalu lintas. Kendaraan tradisional seperti delman, becak, dan andong bukan sekadar alat transportasi, melainkan juga bagian dari identitas budaya yang memiliki makna historis penting. Di tengah derasnya arus modernisasi dan pertumbuhan industri pariwisata, keberadaan moda transportasi ini sering kali tersisihkan akibat kebijakan yang cenderung mendukung sistem transportasi modern. Penelitian ini menerapkan pendekatan yuridis normatif untuk mengkaji sistem hukum yang berlaku, melalui analisis terhadap regulasi, putusan pengadilan, serta dokumen hukum terkait. Metode ini dikombinasikan dengan pendekatan konseptual guna memahami kerangka pemikiran dan teori hukum, khususnya pemikiran Hans Kelsen mengenai teori hukum bertingkat (Stufenbau des Recht), yang menekankan pentingnya penyusunan norma secara hierarkis dari tingkat dasar hingga pelaksanaan teknis. Pendekatan teoritik ini dijadikan landasan untuk mengevaluasi bagaimana kebijakan yang ideal mampu mencerminkan asas legalitas sekaligus memenuhi nilai-nilai sosial dan budaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan teori pembentukan hukum secara berjenjang dan adaptif dapat memberikan arah kebijakan yang lebih berpihak pada pelestarian kendaraan tradisional. Dengan demikian, peran hukum tidak hanya sebagai alat pengatur, tetapi juga sebagai mekanisme perlindungan terhadap warisan budaya dalam konteks pengelolaan kawasan wisata yang aman dan tertib.
JOURNAL ARCHIVE
2025-04-29
•
Journal Customary Law
•
pp. 10–10
Masripa Siti Zahra, Nurmala, Sinta Solihah, Anita Kamilah
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implikasi hukum dari integrasi metadata dan teknologi blockchain dalam sistem perikatan di Indonesia. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada perkembangan teknologi digital yang mendorong perubahan dalam mekanisme perikatan, khususnya melalui penggunaan kontrak elektronik dan smart contract berbasis blockchain. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan mengandalkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis untuk menilai kesesuaian prinsip hukum perikatan dengan penerapan blockchain dan metadata dalam transaksi digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi metadata dalam blockchain dapat meningkatkan keabsahan, keamanan, dan transparansi kontrak elektronik. Namun, masih terdapat tantangan dalam aspek regulasi, perlindungan data pribadi, serta pengakuan hukum terhadap smart contract di Indonesia. Untuk itu, diperlukan pembentukan kerangka hukum yang lebih komprehensif dan adaptif agar teknologi ini dapat diimplementasikan secara optimal dalam sistem hukum nasional
JOURNAL ARCHIVE
2025-04-23
•
Journal Customary Law
•
pp. 13–13
Hilman Nur, Masripa Siti Zahra, Nurmala, Sinta Solihah, Haura Salsabila, Siti Maesaroh, Alya Khansa Syahla, Intan Robiatul Adawiah
Kemajuan teknologi digital telah membawa dampak positif dan negatif bagi anak-anak. Salah satu dampak negatif yang mengkhawatirkan adalah meningkatnya eksploitasi anak di dunia digital, baik dalam bentuk kejahatan seksual, perdagangan anak, maupun eksploitasi ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap anak dari eksploitasi di dunia digital berdasarkan Pasal 76I jo. Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif, yaitu dengan menganalisis ketentuan hukum yang berlaku serta mengkaji implementasi perlindungan anak di dunia digital. Pendekatan ini digunakan untuk melihat bagaimana hukum diterapkan dalam realitas sosial, termasuk efektivitas dan kendala dalam penerapannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah mengatur perlindungan terhadap eksploitasi anak di dunia digital, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya pemahaman orang tua, minimnya literasi digital anak, serta lemahnya pengawasan terhadap platform digital yang berpotensi menjadi sarana eksploitasi. Penegakan hukum yang tegas dan kolaborasi antara pemerintah, organisasi non-pemerintah, serta peran aktif orang tua sangat diperlukan untuk meminimalisir eksploitasi anak di dunia digital. Edukasi literasi digital serta penguatan regulasi terhadap platform daring menjadi strategi utama dalam menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak-anak.