ACTANOVA SCHOLARLY ARCHIVE
M

M Saputra

Verified Contributor
Full Name: M Saputra • Country: ID

Published Proceedings Articles (0)

Peer-reviewed conference proceedings articles authored or co-authored in ACTANOVA series.

No proceedings articles registered under this profile.

Preserved Journal Articles (1)

Peer-reviewed scholarly manuscripts preserved & indexed in ACTANOVA Journal Archiving.

JOURNAL ARCHIVE 2025-05-13 • Journal Customary Law • pp. 14–14

Relevansi Pasal 199 Kitab Kutaramanawa terhadap Hukum Perzinahan di Indonesia Saat Ini

Tanti Utami, Masripa Zahra, Najwa Mulia, Lucky Hakim, Reda Musarir, M Saputra

Penelitian ini mengkaji relevansi Pasal 199 dalam Kitab Kutaramanawa Dharmasastra, sebuah teks hukum Hindu dari masa Kerajaan Majapahit, terhadap pengaturan hukum perzinahan dalam sistem hukum positif Indonesia saat ini. Pasal tersebut secara tegas mengatur perzinahan (parādara) sebagai pelanggaran berat terhadap moral, kesucian perkawinan, dan kehormatan perempuan, serta mengenakan sanksi tegas guna menjaga ketertiban sosial dan keseimbangan spiritual. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menelaah sejauh mana nilai-nilai tradisional yang terkandung dalam hukum Hindu kuno masih relevan dan dapat diintegrasikan ke dalam hukum nasional modern, khususnya terkait perlindungan terhadap institusi keluarga dan kesusilaan publik. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis kualitatif-deskriptif, didukung pendekatan historis dan hermeneutika hukum. Data diperoleh melalui studi pustaka terhadap sumber hukum primer (naskah Kitab Kutaramanawa dan peraturan perundang-undangan Indonesia) serta bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat perbedaan pendekatan antara hukum tradisional dan hukum positif, keduanya memiliki kesamaan substansial dalam menekankan pentingnya kesetiaan, perlindungan terhadap perempuan, dan harmoni sosial. Kesimpulannya, nilai-nilai hukum adat seperti yang tercermin dalam Pasal 199 dapat memperkaya pembaruan hukum pidana Indonesia agar lebih berakar pada kearifan lokal dan mampu menjawab tantangan moral masyarakat modern.

Preserve & Index
Archive My Journal — Free