ACTANOVA SCHOLARLY ARCHIVE
R

Rofi Wahanisa

Verified Contributor
Full Name: Rofi Wahanisa • Country: ID

Published Proceedings Articles (0)

Peer-reviewed conference proceedings articles authored or co-authored in ACTANOVA series.

No proceedings articles registered under this profile.

Preserved Journal Articles (2)

Peer-reviewed scholarly manuscripts preserved & indexed in ACTANOVA Journal Archiving.

JOURNAL ARCHIVE 2024-12-03 • Journal Customary Law • pp. 1–10

Reforma Agraria dan Transformasi Mobilitas Sosial Dalam Perspektif Ekonomi dan Sosial Masyarakat Desa

Surya Wira, Arya Salman, Abimanyu Aziz, Rofi Wahanisa, Muhammad Adymas

Reforma agraria merupakan kebijakan yang bertujuan untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan dan penguasaan lahan di masyarakat pedesaan. Tujuan ini diharapkan dapat mendorong transformasi mobilitas sosial yang lebih merata serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat desa. Reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan redistribusi lahan, tetapi juga menyangkut peningkatan akses masyarakat terhadap sumber daya agraria yang lebih luas, seperti teknologi, modal, dan pasar. Penelitian ini menganalisis dampak reforma agraria terhadap mobilitas sosial dan ekonomi masyarakat desa, dengan memperhatikan aspek distribusi aset, peningkatan kapasitas masyarakat, serta partisipasi dalam proses ekonomi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reforma agraria dapat menjadi katalis dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat desa, baik melalui peningkatan akses ekonomi maupun perubahan posisi sosial masyarakat. Dengan demikian, kebijakan reforma agraria yang inklusif dan berkelanjutan diharapkan dapat memperkuat kemandirian dan daya saing masyarakat desa di tingkat nasional.

JOURNAL ARCHIVE 2024-11-01 • Journal Customary Law • pp. 9–9

Urgensi Sertifikat Elektronik dengan Pemantauan Berbasis AI untuk Efisiensi Pendaftaran Tanah dan Mitigasi Mafia Tanah di Indonesia

Hashfi Maulana, Nicholas Nugraha, Raden Arinda, Muhammad Fikri, Rofi Wahanisa

Modernisasi sektor pertanahan yang diawali dengan penggunaan layanan pertanahan berbasis elektronik, khususnya digitalisasi sertifikat tanah, sudah tidak dapat dihindari lagi di Indonesia karena telah memasuki era digital. Dalam rangka meningkatkan ukuran akses masyarakat terhadap pelayanan publik dan kemudahan berusaha, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik bertujuan untuk memodernisasi pendaftaran tanah melalui penyelenggaraan pelayanan pertanahan berbasis elektronik. Masalahnya adalah adanya hambatan dalam menciptakan skema yang memungkinkan pemegang sertifikat digital untuk melindungi tanah dan hak-hak hukum mereka. Dalam hal keamanan, sertifikat elektronik secara teknis lebih aman daripada sertifikat analog (manual). Dengan mengurangi kemungkinan pemalsuan sertifikat, menghentikan transaksi tanah ilegal seperti yang dilakukan oleh mafia tanah, dan menyederhanakan transaksi yang melibatkan bidang tanah, nilai tambah ini akan membantu pemegang sertifikat tanah elektronik.

Preserve & Index
Archive My Journal — Free