ACTANOVA SCHOLARLY ARCHIVE
F

Frans Samuel Junero Butar Butar

Verified Contributor
Full Name: Frans Samuel Junero Butar Butar • Country: ID

Published Proceedings Articles (0)

Peer-reviewed conference proceedings articles authored or co-authored in ACTANOVA series.

No proceedings articles registered under this profile.

Preserved Journal Articles (1)

Peer-reviewed scholarly manuscripts preserved & indexed in ACTANOVA Journal Archiving.

JOURNAL ARCHIVE 2024-05-08 • Journal Customary Law • pp. 13–13

Pentingnya Hukum yang Tegas dalam Mempertahankan Hak Asasi Manusia: Perspektif Konstitusi: (The Importance of Strict Law in Defending Human Rights: A Constitutional Perspective)

Christian Immanuel Situmorang, Rafli Akmal Athallah, Frans Samuel Junero Butar Butar, Irwan Triadi

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan prinsip utama dalam konstitusi suatu negara yang bertujuan untuk menjaga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian dalam masyarakat. Konstitusi mencerminkan komitmen negara untuk melindungi hak-hak individu yang melekat pada setiap individu tanpa memandang latar belakang atau status sosial mereka. Perlindungan HAM menjadi dasar pelaksanaan konstitusi, memastikan kelangsungan hidup masyarakat dan menciptakan keseimbangan antara hak dan tanggung jawab. Untuk memastikan integritas HAM, diperlukan hukum yang tegas sebagai alat pelindung untuk mencegah pelanggaran batas yang melanggar ketentuan dalam konstitusi. Hukum yang tegas berperan sebagai tameng yang melindungi hak-hak individu dari penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan bahwa negara berdiri tegak dalam menjalankan prinsip-prinsip konstitusi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perkembangan HAM di Indonesia dan hal apa saja yang peru ditingkatkan dalam perlindungan serta penerapan HAM. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan ilmu kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah pentingnya hukum yang tegas dalam mempertahankan hak asasi manusia tidak terbantahkan, namun, perlu diimbangi dengan kehati-hatian agar tidak melampaui batas serta tetap memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan yang mendasari hak asasi manusia.

Preserve & Index
Archive My Journal — Free